Pages

Minggu, 26 Maret 2017

Sejarah Masjid Jami' Al-Hidayah


Awal berdirinya masjid Jami’Al-Hidayah bernama mushollah Al-Hidayah. Peletakan batu pertama di bulan April 1998 dan mulai  dibangun pada tanggal 14 Mei 1998 bertepatan dengan peristiwa kerusuhan di Jakarta, beralamat di Jl. H. Miran RT. 009/002 Kel. Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit Jakarta Timur. Dibangun dengan biaya sendiri oleh Almarhum H. Ayat bin H. Kusen dan Almarhumah Hj. Murni binti H. Muyan. Sehubungan dengan dibangunnya BKT (Banjir Kanal Timur), dimana pada saat itu ada masjid yang terletak di area BKT akan dibangun yaitu masjid Al-Ikhlas, dimana masjid tersebut akan dipindahkan ketempat lain. Apabila masjid tersebut dipindahkan, agak jauh masyarakat yang ingin menjalankan sholat jumat yang bermukim di sekitar jalan Raya Haji Miran. Oleh sebab itu, atas kesepakatan warga, pada tahun 2008 mushollah Al-Hidayah berganti menjadi masjid Jami’Al-Hidayah. Untuk peresmian menjadi masjid tersebut, didatangkan penceramah kondang Almarhum Kyai H. Zainudin MZ.

Almarhum H. Ayat bin H. Kusen meninggal dunia pada tanggal 05 April 2011, sedangkan Almarhumah Hj. Murni binti H. Muyan meninggal dunia pada tanggal 16 Mei 2015. Dikarenakan beliau berdua sudah menjadi almarhum dan almarhumah, maka menjadi kewajiban ahli waris meneruskan keinginan beliau berdua untuk mewakafkan masjid Jami’Al-Hidayah. 

Almarhum H. Ayat Bin H. Kusen bertempat tinggal terakhir di Jl. H. Miran RT. 009/002 Kel. Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, telah meninggal dunia pada tanggal 05 April 2011 di Rumah Sakit Islam Jakarta Pondok Kopi, sesuai dengan Setifikat Medis Penyebab Kematian No. Rekam Medis 57.75.31 tanggal 05 April 2011.

Semasa hidupnya Almarhum H. Ayat Bin H. Kusen menikah hanya satu kali dengan seorang perempuan yang bernama Hj. Murni (Emur Bin Mujan) yang juga sudah meninggal dunia pada tanggal 16 Mei 2015.

Dari hasil perkawinan Almarhum H. Ayat Bin H. Kusen dengan Hj. Murni   (Emur Binti Mujan) dikaruniai  (tujuh) orang anak yakni :

1.  H. Ayanih, menikah dengan H. Saman, memiliki 10 (sepuluh) orang anak yakni : Syamsudin Rasam (Alm), Arifin, Kartono, Neneng Karnengsih, Wiwin Suhada, Tomo Sukanta, Yuyun Yunani, Lilis Suryani, Iyus Mulyadi dan Nurjanah Cahyanti Bunga
2.   H. Saka (Alm) telah meninggal terlebih dahulu daripada H. Ayat Bin H. Kusen, H. Saka pernah menikah dengan Sopiah dan Hj. Wartinah, dari hasil perkawinannya dengan kedua istrinya dikaruniai 6 (enam) orang anak yakni : Sukmawati, Sapei, Hayatun Adiy, Mohammad Nur, Samsudin dan Suriyat
3.  H. Sakar (Alm) telah meninggal terlebih dahulu daripada H. Ayat BinH. Kusen, H. Sakar pernah menikah dengan Kunih, dari hasil perkawinannya dengan Kunih dikaruniai 2 (dua) orang anak yakni : Wati dan Purwanti
4.  Hj. Unah, menikah dengan Bowo Suprapto (Alm), memiliki 2 (Dua) orang anak yakni : Bambang Sugeng (Alm) dan Wiwi Yuniarti
5.   Hj. Unik, menikah dengan Hamdanih (Alm), memiliki 4 (Empat) orang anak yakni : Kinan, Nani (Alm), Suryani dan Leni
6.  H. Nikih (Alm), menikah dengan Hj. Nadira, memiliki 3 (tiga) orang anak yakni : Ira Mayasari, Ita Rosita dan Irna Ninalasari.
7.   Hj. Kimah (Alm), menikah dengan H. Kanim, memiliki    6 (enam) orang anak yakni : Muhamad Mastur, Mat Soheh, Mat Sani, Ahmad Kosasi, Ahmad Fauzi dan Abdul Haris.
Setelah melalui beberapa proses yang berhubungan dengan berkas-berkas yang harus ditandatangani oleh seluruh ahli waris, yang merupakan persyaratan dari Departemen Agama Republik Indonesia, maka pada hari Rabu tanggal 14 Rabiul Awal 1438 H, atau 14 Desember 2016, bertindak untuk dan atas nama Almarhum H. Ayat bin H. Kusen, Hj. Ayanih yang ditunjuk keluarga untuk perwakilan Wakif, telah mengikrarkan wakaf kepada perwakilan Nadzir H. Supandi Bin Dowar, dengan 2 orang saksi H. Marzuki Samin, S.Kom dan H. Parnyo. Pada tanggal tersebut resmi telah diwakafkan sebidang tanah seluas +-132 M2 (Masjid Jami’ Al-Hidayah), Girik : C. 409 persil 7. Ikrar Wakaf tersebut dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Duren Sawit, Salinan Akta Ikrar Wakaf Nomor : Kua. 09.02/5/W.2a/03/XII/2016. Disyahkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan/ Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf H. Pahlawan J. Daulae, S.Ag.M.Pd.I. Masjid Jami’ Al-Hidayah secara resmi telah diserahkan kepengurusannya kepada Nadzir dengan Surat Pengesahan Nadzir Nomor : Kua.09.02/5/W.5/KP/03/XII/2016. Mengesahkan Ketua Nadzir : H. Supandi Bin Dowar, Sekretaris : H. Sumarman, SE. MM, Bendahara : Mohamad Nur, 2 orang Anggota : Leni dan Mohammad Aini.
  
Dari mulai berdirinya Mushollah Al-Hidayah sampai menjadi Masjid Jami’ Al-Hidayah hingga resmi diwakafkan, masjid Jami’ Al-Hidayah sudah beberapa kali mengalami pergantian kepengurusan, diantaranya Ustad H. Abidillah H.S, H. M. Sholeh dan Ustad Yahya Alim, yang telah ikut berpartisipasi dalam pengurusan masjid Jami’ Al-Hidayah.

Pada tanggal 14 Januari 2017, telah terbentuk dan dikukuhkan Pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Jami’ Al-Hidayah . Adapun susunan kepengurusan terdiri atas Dewan Penasehat, Badan Pengurus Harian dan Bidang-Bidang. Dewan Penasehat diketuai oleh Ust. H. Supandi Bin Dowar dengan 3 orang wakil ketua diantaranya : H. Gimin Siswo Utomo, S.H, M.M, Ust. Yahya Alim dan Ir. Ninuk Hadi Purwanto (Ketua RW. 02). Badan Pengurus Harian diketuai oleh Ustad H. Andri Gunawan, S.Pd.I., M.Phil dan wakil ketua Khasbullah. Sekretaris H. Sumarman, S.E, M.M dan wakil sekretaris Mohamad Nur. Bendahara Leni dan wakil bendaha H. Parnyo. Sedangkan Bidang-bidang terbagi atas : Koordinator Bidang Pemakmuran Masjid Azam Fadholi, S.Pd dan Wakil Koord. Bidang Pemakmuran Masjid Mohammad Aini, Koord. Bid. Pembinaan Wanita dan Kaum Ibu Ustadzah Asmaroh dan Wakil Koord. Bid Pembinaan Wanita dan Kaum Ibu Patimah (Ibu RW. 02), Koord. Bid. Pemuda dan Remaja Masjid Umar dan Wakil. Koord. Bidang Pemuda dan Remaja Masjid Iyus Mulyadi. 

Satu bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2017, masjid Jami’ Al-Hidayah telah memiliki no. rekening bank atas nama masjid tersendiri yaitu  BRI SYARIAH, No. Rekening : 1033542255, Atas nama : DKM JAMI’ AL-HIDAYAH, Kantor Cabang : KCP JAKARTA KALIMALANG.

Menjadi catatan tersendiri disini, Masjid Jami’ Al-Hidayah tanpa dengan sengaja, tanpa direncanakan, beberapa peristiwa terjadi di tanggal yang sama, yaitu Masjid Jami’Al-Hidayah mulai  dibangun pada tanggal 14 Mei 1998. Tanggal 14 Rabiul Awal 1438 H, atau 14 Desember 2016 merupakan Ikrar Wakaf Masjid Jami’ Al-Hidayah. Kepengurusan DKM Jami’ Al-Hidayah terbentuk dan dikukuhkan pada tanggal 14 Januari 2017 dan Rekening masjid Jami’ Al-Hidayah tercetak pada tanggal 14 Februari 2017. Hal yang sangat kebetulan, semua peristiwa terjadi pada tanggal yang sama yaitu tanggal 14.

0 komentar:

Posting Komentar

Susunan Pengurus

Struktur Organisasi Legalitas Pengurus  DKM Uraian Tugas Pengurus DKM