Awal
berdirinya masjid Jami’Al-Hidayah bernama mushollah Al-Hidayah. Peletakan batu pertama di
bulan April 1998 dan mulai dibangun pada
tanggal 14 Mei 1998 bertepatan dengan peristiwa kerusuhan di Jakarta, beralamat
di Jl. H. Miran RT. 009/002 Kel. Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit
Jakarta Timur. Dibangun dengan biaya sendiri oleh Almarhum H. Ayat bin H. Kusen
dan Almarhumah Hj. Murni binti H. Muyan.
Sehubungan dengan dibangunnya BKT (Banjir Kanal Timur), dimana pada saat itu
ada masjid yang terletak di area BKT akan dibangun yaitu masjid Al-Ikhlas,
dimana masjid tersebut akan dipindahkan ketempat lain. Apabila masjid tersebut
dipindahkan, agak jauh masyarakat yang ingin menjalankan sholat jumat yang
bermukim di sekitar jalan Raya Haji Miran. Oleh sebab itu, atas kesepakatan
warga, pada tahun 2008 mushollah Al-Hidayah berganti menjadi masjid
Jami’Al-Hidayah. Untuk peresmian menjadi masjid tersebut, didatangkan
penceramah kondang Almarhum Kyai H. Zainudin MZ.
Almarhum
H. Ayat bin H. Kusen meninggal dunia pada tanggal 05 April 2011, sedangkan Almarhumah Hj.
Murni binti H. Muyan meninggal dunia pada tanggal 16 Mei 2015. Dikarenakan
beliau berdua sudah menjadi almarhum dan almarhumah, maka menjadi kewajiban
ahli waris meneruskan keinginan beliau berdua untuk mewakafkan masjid
Jami’Al-Hidayah.
Almarhum
H. Ayat Bin H. Kusen bertempat tinggal terakhir di Jl. H. Miran RT. 009/002 Kel. Pondok
Kopi, Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, telah meninggal dunia pada tanggal 05
April 2011 di Rumah Sakit Islam Jakarta Pondok Kopi, sesuai dengan Setifikat
Medis Penyebab Kematian No. Rekam Medis 57.75.31 tanggal 05 April 2011.
Semasa
hidupnya Almarhum H. Ayat Bin H. Kusen menikah hanya satu kali dengan seorang
perempuan yang bernama Hj. Murni (Emur Bin Mujan) yang juga sudah meninggal
dunia pada tanggal 16 Mei 2015.
Dari
hasil perkawinan Almarhum H. Ayat Bin H. Kusen dengan Hj. Murni (Emur Binti Mujan)
dikaruniai (tujuh) orang anak yakni :
1. H. Ayanih, menikah dengan H. Saman, memiliki
10 (sepuluh) orang anak yakni : Syamsudin Rasam (Alm), Arifin, Kartono, Neneng Karnengsih, Wiwin Suhada, Tomo Sukanta, Yuyun Yunani, Lilis Suryani, Iyus Mulyadi dan Nurjanah Cahyanti Bunga
2. H. Saka (Alm) telah meninggal terlebih
dahulu daripada H. Ayat Bin H. Kusen, H. Saka pernah menikah dengan Sopiah dan Hj.
Wartinah, dari hasil perkawinannya dengan kedua istrinya dikaruniai 6 (enam)
orang anak yakni : Sukmawati, Sapei, Hayatun Adiy, Mohammad Nur, Samsudin dan Suriyat
3. H. Sakar (Alm) telah meninggal terlebih
dahulu daripada H. Ayat BinH. Kusen, H. Sakar pernah menikah dengan Kunih,
dari hasil perkawinannya dengan Kunih dikaruniai 2 (dua) orang anak yakni : Wati dan Purwanti
4. Hj. Unah, menikah dengan Bowo Suprapto (Alm), memiliki 2 (Dua) orang anak yakni : Bambang Sugeng (Alm) dan Wiwi Yuniarti
5.
Hj. Unik, menikah dengan Hamdanih (Alm),
memiliki 4 (Empat) orang anak yakni : Kinan, Nani (Alm), Suryani dan Leni
6. H. Nikih (Alm), menikah dengan Hj. Nadira, memiliki
3 (tiga) orang anak yakni : Ira Mayasari, Ita Rosita dan Irna Ninalasari.
7.
Hj. Kimah (Alm), menikah dengan H. Kanim, memiliki
6 (enam) orang anak yakni : Muhamad Mastur, Mat Soheh, Mat Sani, Ahmad Kosasi, Ahmad Fauzi dan Abdul Haris.
Setelah
melalui beberapa proses yang berhubungan dengan berkas-berkas yang harus
ditandatangani oleh seluruh ahli waris, yang merupakan persyaratan dari
Departemen Agama Republik Indonesia, maka pada hari Rabu tanggal 14 Rabiul Awal
1438 H, atau 14 Desember 2016, bertindak untuk dan atas nama Almarhum H. Ayat
bin H. Kusen, Hj. Ayanih yang ditunjuk keluarga untuk perwakilan Wakif, telah
mengikrarkan wakaf kepada perwakilan Nadzir H. Supandi Bin Dowar, dengan 2
orang saksi H. Marzuki Samin, S.Kom dan H. Parnyo. Pada tanggal tersebut resmi
telah diwakafkan sebidang tanah seluas +-132 M2 (Masjid Jami’ Al-Hidayah),
Girik : C. 409 persil 7. Ikrar Wakaf
tersebut dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Duren Sawit, Salinan Akta
Ikrar Wakaf Nomor : Kua. 09.02/5/W.2a/03/XII/2016. Disyahkan oleh Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan/ Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf H. Pahlawan J. Daulae,
S.Ag.M.Pd.I. Masjid Jami’ Al-Hidayah secara resmi telah diserahkan
kepengurusannya kepada Nadzir dengan Surat Pengesahan Nadzir Nomor :
Kua.09.02/5/W.5/KP/03/XII/2016. Mengesahkan Ketua Nadzir : H. Supandi Bin
Dowar, Sekretaris : H.
Sumarman, SE. MM, Bendahara : Mohamad Nur, 2 orang Anggota : Leni dan Mohammad
Aini.
Dari
mulai berdirinya Mushollah Al-Hidayah sampai menjadi Masjid Jami’ Al-Hidayah
hingga resmi diwakafkan, masjid Jami’ Al-Hidayah sudah beberapa kali mengalami
pergantian kepengurusan, diantaranya Ustad H. Abidillah H.S, H. M. Sholeh dan Ustad Yahya Alim, yang telah ikut
berpartisipasi dalam pengurusan masjid Jami’ Al-Hidayah.
Pada
tanggal 14 Januari 2017, telah terbentuk dan dikukuhkan Pengurus DKM (Dewan
Kemakmuran Masjid) Jami’ Al-Hidayah . Adapun susunan kepengurusan terdiri atas
Dewan Penasehat, Badan Pengurus Harian dan Bidang-Bidang. Dewan Penasehat
diketuai oleh Ust.
H. Supandi Bin Dowar dengan 3 orang wakil ketua diantaranya : H. Gimin Siswo
Utomo, S.H, M.M, Ust. Yahya Alim dan Ir. Ninuk Hadi
Purwanto (Ketua RW. 02). Badan
Pengurus Harian diketuai oleh Ustad H. Andri Gunawan, S.Pd.I., M.Phil dan
wakil ketua Khasbullah. Sekretaris H. Sumarman, S.E, M.M dan wakil
sekretaris Mohamad Nur. Bendahara Leni dan wakil
bendaha H. Parnyo. Sedangkan Bidang-bidang terbagi atas : Koordinator Bidang
Pemakmuran Masjid Azam Fadholi, S.Pd dan Wakil Koord. Bidang Pemakmuran Masjid Mohammad
Aini, Koord. Bid. Pembinaan Wanita dan Kaum Ibu Ustadzah Asmaroh dan Wakil
Koord. Bid Pembinaan Wanita dan Kaum Ibu Patimah (Ibu RW. 02), Koord. Bid. Pemuda
dan Remaja Masjid Umar dan Wakil. Koord. Bidang Pemuda dan Remaja Masjid Iyus
Mulyadi.
Satu
bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2017, masjid Jami’ Al-Hidayah
telah memiliki no. rekening bank atas nama masjid tersendiri yaitu BRI
SYARIAH, No. Rekening : 1033542255, Atas nama :
DKM JAMI’ AL-HIDAYAH, Kantor Cabang : KCP JAKARTA KALIMALANG.
Menjadi
catatan tersendiri disini, Masjid Jami’ Al-Hidayah tanpa dengan sengaja, tanpa
direncanakan, beberapa peristiwa terjadi di tanggal yang sama, yaitu Masjid
Jami’Al-Hidayah mulai dibangun pada tanggal
14 Mei 1998. Tanggal 14 Rabiul Awal 1438 H, atau 14 Desember 2016 merupakan
Ikrar Wakaf Masjid Jami’ Al-Hidayah. Kepengurusan DKM Jami’ Al-Hidayah
terbentuk dan dikukuhkan pada tanggal 14 Januari 2017 dan Rekening masjid Jami’
Al-Hidayah tercetak pada tanggal 14 Februari 2017. Hal yang sangat kebetulan,
semua peristiwa terjadi pada tanggal yang sama yaitu tanggal 14.
0 komentar:
Posting Komentar